-->

Makalah Hak Asasi Manusia

advertise here



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur tidak lupa kami panjatkan terhadap kehadirat Allah SWT, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Makalah ini adalah mengenai Aplikasi Hak Asasi Manusia.
            Semoga dengan makalah yang kami buat ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita tentang bagaimana pengaplikasian hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Penulis sadar dalam penulisan makalah ini banyak terdapat beberapa kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan kritikan yang membangun dari para pembaca sekalian.







Pekanbaru, 1 mei 2016



Penulis 






BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang bersifat sangat mendasar yang ada dalam diri setiap manusia. Hak ini dimiliki dan dibawa oleh manusia sejak manusia itu dilahirkan dimuka bumi ini. Hak Asasi Manusia juga merupakan suatu hak yang melekat pada setiap diri manusia.

Manusia yang merupakan makhul sosial atau dalam bahasa lainnya disebut dengan istilah zoon politicon yang pada dasarnya tidak mampu untuk hidup sendiri. Manusia yang satu pasti membutuhkan manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap indvidu pada dasarnya tidak akan mampu memenuhi segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut individu yang satu akan membutuhkan individu yang lainnya. Sehingga secara otomatis hal ini pasti akan menimbulkan suatu interaksi-interaksi diantara individu-individu di dalam masyarakat tersebut.

Didalam interaksi terdapat unsur kepentingan masing-masing individu, setiap individu memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peranan setiap individu tersebut didalam kegiatan berinteraksi. Setiap individu harus menghargai hak-hak individu lain, dan menjalankan setiap kewajiban-kewajiban. Selain hak dan kewajiban yang timbul karena adanya interaksi tersebut, ada hak lain yang lebih bersifat mendasar dan melekat pada diri setiap individu yaitu, Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia atau HAM wajib di hargai bagi setiap individu. Didalam kehidupan bermasyarakat HAM juga harus tetap dihargai dan nilai-nilai HAM ini harus dijunjung tinggi.

Tapi bagaimana penerapan HAM dalam masyarakat? Bagaimana masyarakat Indonesia dalam mengaplikasikan nilai-nilai HAM tersebut?. Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi latar belakang penulisan makalah ini.

1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana defenisi Hak Asasi Manusia ?
2. Bagaimana penerapan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat ?
3. Apa peran penting masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga dalam menegakkan Hak Asasi Manusia ?


1.3. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia.
2. Untuk mengetahui apa peran penting Hak Asasi Manusia dalam masyarakat.
3. Untuk mengetahui bagaimana pengaplikasian atau pemberlakuan Hak Asasi Manusia dalam       masyarakat.
4. Untuk menambah pemahaman tentang konsep Hak Asasi Manusia
5. Untuk memenuhi salah satu nilai tugas dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganedaraan.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Defenisi Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir bahkan sejak dia berada dalam kandungan yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial. HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.

Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. 

Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

        Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harat dan martabat manusia


B. Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat

Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia jika dilihat dari kehidupan sehari hari hak asasi manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh ; penderitaan kaum tidak mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan. 

1. Kaum kurang mampu 

Untuk kaum tidak mampu seperti penderitaan mereka kurang ada yang memperhatikan seperti yang ada pada undang undang bahwa mereka dilindungi oleh Negara, menurut saya Negara dan pemerintah itu mempunyai kesibukan sendiri jadi tidak terlalu memperhatikan UUD tersebut maka tidak ada yang mengurusi oarng miskin tadi jangankan Negara sesama masyarakat saja masa bodo, rata rata pergaulan masyarakat di Indonesia setara maksudnya, orang kaya hanya bergaul pada orang kaya dan orang miskin hanya bergaul pada orang miskin, meskipun mayoritas selalu seperti itu tetapi ada juga yang tidak seperti orang yang mampu memberikan sumbangan atau fasilitas untuk orang yang tidak mampu. Tetapi bagi orang yang tidak mampu kebanyakan memafaatkan kebaikan orang tersebut sebagai biaya hidup sehari hari tidak memikirkan cara agar hidupnya bisa berkembang. 


2. Pendidikan 

Dalam hak asasi manusia ini juga membahas tetang setaip orang berhak memiliki atau mendapatkan pendidikan sama seperti yang lain, untuk di Indonesia dalam penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya di luar kota kota besar di Indonesia banyak anak anak yang ingin bersekolah tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah didaerah tersebut. Kebanyakan orang tua disana mengiginkan anaknya dapat menghasikan uang saja tanpa adanya pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota kota besar HAM dalam pendidikan ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan itu sendiri seperti pada peneriamaan calon siswa atau maha siswa yang pas-pasan, mereka pandai tetapi tidak bisa masuk pada sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri karena banyak diantara badan pendidikan tadi lebih memihak pada uangnya saja sedangkan kualitas bagi orang yang kurang mampu mereka hanya menjadi cadangan saja. 


3. Dalam hal keyakinan 

Dalam hal keyakinan disini membahas tentang kebebasan seseorang dalam beragama dan menjalani agamanya masing masing khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim, di sini perlu di perhatikan bahwa mayoritas bukanlah yang mempunyai atau berkuasa. Di Indonesia banyak sekali khasus dalam hal keyakikan yang dilakukan sebagian kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki etika yang menistakan agama seseorang dan mengangap remeh orang tersebut. Pada hal ini menurut saya setiap orang berhak memeluk agamanya masing masing seperti dalam UUD yang membahas tentang kebebasan memeluk agamanya masing masing dan orang tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya pada Tuhannya nanti. 

C. peran penting masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga dalam menegakkan Hak Asasi Manusia

a. Peran pemerintah

Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;

1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan

3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia. 
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;

1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM. 

b. Peran masyarakat 

    Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).

     Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
c. Peran Lembaga-lembaga Swadaya (LSM)
LSM atau Non Governmental Organization (NGO) telah melakukan advokasi terhadap korban kejahatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonTras) Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian terhadap HAM.



BAB III
PENUTUP

1.1. Saran

       Dari penulisan tugas makalah ini, banyak hal yang dapat kita pelajari. Seperti halnya yang sudah kami harapkan dan sampaikan pada kata pengantar tugas makalah ini, yaitu semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat menambah wawasan kita dan pemahaman kita mengenai Hak Asasi Manusia secara universal, dan pengaplikasian Hak Asasi Manusia secara khusus.

1.2. Kritikan

       Dalam penulisan makalah ini kami penulis menyadari bahwa kami memiliki banyak keterbatasan dan kekurangan. Untuk itu demi kemajuan bersama, kami membutuhkan kritikan yang membangun dari para pembaca.





DAFTAR PUSTAKA


Abdi, Husnu dkk. 2008. Demokrasi, HAM dan Negara Hukum. Pekanbaru: UIR Press
Zubaidi, Ahmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: paradigma

Click to comment