PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah dasar dari falsafah Negara Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara
Indonesia wajib untuk mempelajari, menghayati, mendalami dan menerapkan
nilai-nilai pancasila dalam setiap bidang kehidupan.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, diakui bahwa
nilai-nilai pancasila adalah falsafah hidup atau pandangan yang berkembang
dalam sosial-budaya Indonesia. Nilai pancasila dianggap nilai dasar dan puncak
atau sari dari budaya bangsa. Oleh karena itu, nilai ini diyakini sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa. Dengan mendasarnya nilai ini dalam menjiwai dan
memberikan indentitas, maka pengakuan atas kedudukan pancasila sebagai falsafah
adalah wajar.
Pancasila sebagai ajaran falsafah, pancasila
mencerminkan nilai-nilaidan pandangan mendasar dan hakiki rakyat Indonesia dalam
hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa. Asas Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan, dijadikan pula asas
fundamental kenegaraan. Asas fundamental dalam kesemestaan itu mencerminkan
identitas atau kepribadian bangsa Indonesia yang religious.
Pancasila sebagai system filsafat adalah merupakan
kenyataan pancasila sebagai kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu
ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan
orang. Kenyataan obyekrif yang ada dan terletak pada pancasila, sehingga
pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda dalam
system-sistem filsafat yang lain. Hal ini secara ilmiah disebut sebagai
filsafat secara obyektif. Dan untuk mendapatkan makna yang lebih mendalam dan
mendasar, kita perlu mengkaji nilai-nilai pancasila dari kajian filsafat secara
menyeluruh.
B. Rumusan Masalah
Agar penulisan makalah ini
terstruktur dan mencapai tujuan yang diinginkan maka hendaklah kita membuat
beberapa rumusan masalah.
Rumusan masalahnya adalah :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Filsafat dan Sistem Filsafat?
2.
Bagaimanakah
pengertian Pancasila secara Filsafat?
3.
Apakah
peranan Filsafat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
1.
Untuk
memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh Bapak Yuliantoro dalam Mata Kuliah
Pancasila.
2.
Untuk
menambah pengetahuan penulis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat.
3.
Untuk
menambah pemahaman penulis tentang Pancasila dari aspek Filsafat.
4.
Untuk
mengetahui pengertian Pancasila secara Filsafat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Filsafat
a.
Secara
etimologi
Kata
falsafah/filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu: philosophia, philo/philos/philein yang artinya cinta
/pencinta/mencintai dan Sophia, yang
berarti kebijakan/ wisdom /kearifan/ hikamah
/ hakikat kebenaran. Jadi filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan atau
hakikat kebenaran.
Beberapa
istilah filsafat dalam berbagai bahasa, misalnya “falsafah” dalam bahasa arab, “philosophie”
bahasa belanda, “philosophy” dalam
bahasa inggris dan masih banyak lagi istilah dalam bahasa lain, yang pada
hakekatnya semua istilah itu mempunyai arti yang sama.
b.
Arti
filsafat menurut para ahli
·
Harold H. Titus
Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam
yg biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik
atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yg dijunjung tinggi;
·
Hasbullah Bakry
Ilmu Filsafat adalah ilmu yang
menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta
dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap
manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.
·
Prof.
Dr.Mumahamd Yamin
Filsafat ialah pemusatan pikiran, sehingga manusia menemui kepribadiannya
seraya didalam kepribadiannya itu dialaminya kesungguhan.
·
Prof. Dr.
Ismaun, M.Pd
Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan
qalbunya secara sungguh-sungguh, yakni secara kritis sistematis, fundamentalis,
universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang
hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati).
·
Pudjo Sumedi
AS., Drs.,M.Ed. & Mustakim, S.Pd.,MM
Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani: ”philosophia”. Seiring
perkembangan zaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti:
”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis;
“philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan
“falsafah” dalam bahasa Arab.
·
Plato
Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran
yang asli.
·
Aristoteles
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung
didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan
estetika.
·
Cicero
Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “ (the mother of all the
arts). Ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan ).
·
Johann Gotlich
Fickte
Filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum,
yg jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis
kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari
kebenaran dari seluruh kenyataan.
·
Paul Nartorp
Filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan
pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yg sama, yg memikul
sekaliannya .
·
Imanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala
pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan, yakni : Apakah yang dapat
kita kerjakan? (jawabannya metafisika); Apakah yang seharusnya kita kerjakan
(jawabannya Etika ); Sampai dimanakah harapan kita? (jawabannya Agama ); Apakah
yang dinamakan manusia? (jawabannya Antropologi).
·
Notonegoro
Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang
mutlak, yang tetap tidak berubah, yang disebut hakikat.
c.
Filsafat
dalam arti umum
Dalam
arti ini, filsafat digunakan untuk menyebut berbagai petanyaan yang muncul
dalam pikiran manusia tentang bebagai kesulitan yang dihadapinya, serta
berusaha untuk menemukan solusi yang tepat. Misalnya ketika menanyakan: “siapakah
kita?”, ”mengapa kita ada di sini?”, “kemana kita akan berlalu”, “apakah
kebaikan dan kejahatan itu”, “bagaimanakah karakter alam, “apakah ia memiliki
tujuan?”, “bagaimanakah kedudukan manusia di alam ini?”, dan seterusnya.
Beginilah seorang ahli
yang bernama Aristoteles memahami filsafat, ketika ia menyebutnya sebagai
sebuah nama dari ilmu dalam arti yang paling umum.
B.
Sistem
Filsafat
Sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan yang utuh.
Suatu system filsafat
sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, falsafat hidup, dan
tata nilai (etika),termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.
C.
Pancasila sebagai sistem filsafat
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan organik. Sila-sila dalam pancasila saling berkaitan,
saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa
dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian, Pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian
(sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur
yang menyeluruh. Pancasila
sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung
dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan
Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat
bangsa dan negara.
Kenyataan Pancasila yang demikian ini disebut
kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri
terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Sehingga
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan
sistem-sistem filsafat yang lain misalnya: liberalisme, materialisme,
komunisme, dan aliran filsafat yang lain.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya
merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila
Pancasila.
a.
Dasar
Ontologis
Dasar Ontologis Pancasila pada hakekatnya adalah manusia yang
memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok Pancasila adalah manusia,
hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa
yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
permusyawaratan/perwakilan, serta yang berkeadilan social adamah manusia
(Notonegoro, 1975:23). Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat
Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat, dan unsure rakyat adalah
manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa
hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara
ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat,
raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk
individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai pribadi
berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila lainnya (notonegoro,
1975-53).
b.
Dasar
Epistemologis
Dasar epistimologis Pancasila sebagai suatu system filsafat
pada hakekatnya juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam kehidupan
sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam
memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang
makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang
terjadi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian yang demikian ini
telah menjadi suatu system cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut
praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok
masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat
telah menjelma menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka
panasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari para
pendukungnya yaitu :
1. Logos, yaitu rasionalitas atau
penalarannya
2. Pathos, yaitu penghayatannya
3. Ethos, yaitu kesusilaannya
(Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system filsafat atau ideology maka pancasila
harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu system
pengetahuan.
c. Dasar Aksiologis
Sila-sila pancasila sebagai suatu system filsafat juga
memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu kesatuan. Pada
hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada
serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi
nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan vital. Dengan demikian
nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang juga mengandung
nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai
vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai kebaikan atau
nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik
hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai sila kelima sebagai
tujuannya (Darmo diharjo).
Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu
konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang
mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan
menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia. Filsafat negara kita ialah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh bangsa
Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila harus dijadikan
pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari.
Sebagaimana
telah dirumuskan oleh Presiden Soekarno, Pancasila pada hakikatnya telah hidup
sejak dahulu dalam moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat Indonesia.
“Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau baru
dijelmakan, tetapi sebenarnya Pancasila itu bangkit kembali”.
Sebagaimana
pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah asas-asas pancasila disampaikan
kepada generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan. Pansila menunjukkan
terjadinya proses ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu pengetahuan
(teori ilmu pengetahuan).
Pancasila
menjadi daya dinamis yang meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus
merenungkan dan mencerna arti tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian
tokoh nasional, agar kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan. Dengan
pancasila sebagai filsafat negara dan bangsa Indonesia, kita dapat mencapai
tujuan bangsa dan negara kita.
Pancasila sebagai sistem filsafat memberi arah agar kesejahteraan dan
kemakmuran bertolak dari keyakinan manusia yang percaya kepada kebesaran Tuhan,
kesejahteraan yang berlandaskan paham kemanusiaan, kesejahteraan yang memihak
pada kesatuan dan persatuan serta kebersamaan sebagai suatu kesatuan bangsa
yang utuh dan bulat.
D.
Fungsi Pancasila sebagai Filsafat
Fungsi pancasila sebagai sistem
filsafat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia seperti berikut :
a. Memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara.
b.
Memberikan dan
mencari kebenaran yang substansif tentang hakikat negara, ide negara, dan
tujuan negara.
c.
Sebagai pedoman yang mendasar bagi warga negara Indonesia
dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan sosial masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Filsafat ialah
alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat berarti berpikir secara mendalam
dan berpikir sampai ke akar-akarnya dengan sungguh-sungguh tentang hakikat
sesuatu.
· Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu konsep tentang dasar
negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi
masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan
kehidupan bernegara di Indonesia.
·
Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis, yaitu Unsur-unsur hakikat manusia.
·
Pancasila sebagai suatu system filsafat berperan
sebagai pedoman masyarakat dalam bertingkah laku.
3 Comments
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
"Discuss current cases! Communicate with our forum and share your opinions and analysis on crime news!" Come visit our website here https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news