-->

Makalah Tentang Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

advertise here

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Pancasila adalah dasar dari falsafah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia wajib untuk mempelajari, menghayati, mendalami dan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap bidang kehidupan.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, diakui bahwa nilai-nilai pancasila adalah falsafah hidup atau pandangan yang berkembang dalam sosial-budaya Indonesia. Nilai pancasila dianggap nilai dasar dan puncak atau sari dari budaya bangsa. Oleh karena itu, nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Dengan mendasarnya nilai ini dalam menjiwai dan memberikan indentitas, maka pengakuan atas kedudukan pancasila sebagai falsafah adalah wajar.
Pancasila sebagai ajaran falsafah, pancasila mencerminkan nilai-nilaidan pandangan mendasar dan hakiki rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan, dijadikan pula asas fundamental kenegaraan. Asas fundamental dalam kesemestaan itu mencerminkan identitas atau kepribadian bangsa Indonesia yang religious.
Pancasila sebagai system filsafat adalah merupakan kenyataan pancasila sebagai kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan obyekrif yang ada dan terletak pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda dalam system-sistem filsafat yang lain. Hal ini secara ilmiah disebut sebagai filsafat secara obyektif. Dan untuk mendapatkan makna yang lebih mendalam dan mendasar, kita perlu mengkaji nilai-nilai pancasila dari kajian filsafat secara menyeluruh.
B.  Rumusan Masalah

Agar penulisan makalah ini terstruktur dan mencapai tujuan yang diinginkan maka hendaklah kita membuat beberapa rumusan masalah.
Rumusan masalahnya adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan Filsafat dan Sistem Filsafat?
2.      Bagaimanakah pengertian Pancasila secara Filsafat?
3.      Apakah peranan Filsafat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

C.   Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh Bapak Yuliantoro dalam Mata Kuliah Pancasila.
2.      Untuk menambah pengetahuan penulis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat.
3.      Untuk menambah pemahaman penulis tentang Pancasila dari aspek Filsafat.
4.      Untuk mengetahui pengertian Pancasila secara Filsafat.
5.      Untuk mengetahui peranan Filsafat pancasila bagi bangsa dan Negara Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Defenisi Filsafat

a.      Secara etimologi

Kata falsafah/filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu: philosophia, philo/philos/philein yang artinya cinta /pencinta/mencintai dan Sophia, yang berarti kebijakan/ wisdom /kearifan/ hikamah / hakikat kebenaran. Jadi filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan atau hakikat kebenaran.
Beberapa istilah filsafat dalam berbagai bahasa, misalnya “falsafah” dalam bahasa arab, “philosophie” bahasa belanda, “philosophy” dalam bahasa inggris dan masih banyak lagi istilah dalam bahasa lain, yang pada hakekatnya semua istilah itu mempunyai arti yang sama.

b.      Arti filsafat menurut para ahli

·         Harold H. Titus
                        Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yg biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yg dijunjung tinggi;
·         Hasbullah Bakry
                        Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.

·         Prof. Dr.Mumahamd Yamin
            Filsafat ialah pemusatan pikiran, sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam kepribadiannya itu dialaminya kesungguhan.
·         Prof. Dr. Ismaun, M.Pd
            Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh-sungguh, yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati).
·         Pudjo Sumedi AS., Drs.,M.Ed. & Mustakim, S.Pd.,MM
            Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani: ”philosophia”. Seiring perkembangan zaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti: ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
·         Plato
            Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
·         Aristoteles
            Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
·         Cicero
            Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “ (the mother of all the arts). Ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan ).
·         Johann Gotlich Fickte
            Filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yg jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
·         Paul Nartorp
            Filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yg sama, yg memikul sekaliannya .
·         Imanuel Kant
            Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan, yakni : Apakah yang dapat kita kerjakan? (jawabannya metafisika); Apakah yang seharusnya kita kerjakan (jawabannya Etika ); Sampai dimanakah harapan kita? (jawabannya Agama ); Apakah yang dinamakan manusia? (jawabannya Antropologi).
·         Notonegoro
            Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah, yang disebut hakikat.


c.       Filsafat dalam arti umum

Dalam arti ini, filsafat digunakan untuk menyebut berbagai petanyaan yang muncul dalam pikiran manusia tentang bebagai kesulitan yang dihadapinya, serta berusaha untuk menemukan solusi yang tepat. Misalnya ketika menanyakan: “siapakah kita?”, ”mengapa kita ada di sini?”, “kemana kita akan berlalu”, “apakah kebaikan dan kejahatan itu”, “bagaimanakah karakter alam, “apakah ia memiliki tujuan?”, “bagaimanakah kedudukan manusia di alam ini?”, dan seterusnya.
Beginilah seorang ahli yang bernama Aristoteles memahami filsafat, ketika ia menyebutnya sebagai sebuah nama dari ilmu dalam arti yang paling umum.
B.   Sistem Filsafat
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Suatu system filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, falsafat hidup, dan tata nilai (etika),termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.

C.   Pancasila sebagai sistem filsafat
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Sila-sila dalam pancasila saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian (sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara.
Kenyataan Pancasila yang demikian ini disebut kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lain misalnya: liberalisme, materialisme, komunisme, dan aliran filsafat yang lain.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila Pancasila.

a.      Dasar Ontologis
Dasar Ontologis Pancasila pada hakekatnya adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta yang berkeadilan social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23). Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat, dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila lainnya (notonegoro, 1975-53).

b.      Dasar Epistemologis
Dasar epistimologis Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu system cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya yaitu :
1.      Logos, yaitu rasionalitas atau penalarannya
2.      Pathos, yaitu penghayatannya
3.      Ethos, yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system filsafat atau ideology maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu system pengetahuan.


c.       Dasar Aksiologis

Sila-sila pancasila sebagai suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu kesatuan. Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo).

Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia. Filsafat negara kita ialah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari.
Sebagaimana telah dirumuskan oleh Presiden Soekarno, Pancasila pada hakikatnya telah hidup sejak dahulu dalam moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat Indonesia. “Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau baru dijelmakan, tetapi sebenarnya Pancasila itu bangkit kembali”.
Sebagaimana pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah asas-asas pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan. Pansila menunjukkan terjadinya proses ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu pengetahuan (teori ilmu pengetahuan).
Pancasila menjadi daya dinamis yang meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus merenungkan dan mencerna arti tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian tokoh nasional, agar kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan. Dengan pancasila sebagai filsafat negara dan bangsa Indonesia, kita dapat mencapai tujuan bangsa dan negara kita.
            Pancasila sebagai sistem filsafat memberi arah agar kesejahteraan dan kemakmuran bertolak dari keyakinan manusia yang percaya kepada kebesaran Tuhan, kesejahteraan yang berlandaskan paham kemanusiaan, kesejahteraan yang memihak pada kesatuan dan persatuan serta kebersamaan sebagai suatu kesatuan bangsa yang utuh dan bulat.

D.   Fungsi Pancasila sebagai Filsafat
Fungsi pancasila sebagai sistem filsafat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia seperti berikut :
a.       Memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara.
b.      Memberikan dan mencari kebenaran yang substansif tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara.
c.       Sebagai pedoman yang mendasar bagi warga negara Indonesia dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan sosial masyarakat.




BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan

·         Filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat berarti berpikir secara mendalam dan berpikir sampai ke akar-akarnya dengan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu.
·      Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia.
·      Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis, yaitu Unsur-unsur hakikat manusia.
·      Pancasila sebagai suatu system filsafat berperan sebagai pedoman masyarakat dalam bertingkah laku.



2 Comments

avatar
This comment has been removed by a blog administrator.
avatar

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Click to comment