Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatige daad)
A.
Latar
belakang
Dalam kehidupannya, manusia memiliki hak
dan kewajiban yang saling berhubungan dan bahkan saling berbenturan. Adanya perbedaan
keinginan dan kebutuhan menciptakan perbedaan pula dalam hal hak dan kewajiban.
Akibatnya terjadilah benturan-benturan kepentingan yang dapat menguntungkan
maupun yang dapa merugikan. Dalam hal ini setiap manusia, sebagai makhluk
sosial yang berakal budi, tentunya harus saling menghargai hak dan kewajiban
setiap individu. Dan untuk mempertegas dan memperjelas hal itu, terciptalah
berbagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang disepakati untuk
ditaati bersama demi kelancaran dan kenyamanan kehidupan umat manusia. Namun
hal ini tidaklah semudah yang dibayangkan, karena dalam praktek kehidupan
sehari-hari, ada ketidakmampuan dan atau kesengajaan untuk melanggar aturan
yang telah disepakati tersebut. Maka terciptalah kekacauan, keadaan yang tidak
menyenangkan, keadaan yang mengakibatkan ketimpangan pemenuhan hak dan
kewajiban dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti ini terjadilah desakan
kekuatan aturan yang ada yang berupa sanksi-sanksi atas mereka yang tidak mampu
memenuhi dan atau sengaja melanggar aturan-peraturan yang ada. Artinya,
disinilah berperan hukum dan perangkat-perangkat yang ada.
Didalam mengkaji hukum, kita akan
mememukan istilah perbuatan melawan hukum yaitu, suatu perbuatan yang
menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak lain sehingga adanya gugatan dari
pihak-pihak tersebut. Perbuatan melawan hukum memiliki dua perspektif, yang
pertama adalah perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum pidana, dan yang
kedua perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata. Dalam makalah
ini, penulis akan menitik beratkan pengkajian terhadap perbuatan melawan hukum
dalam perspektif hukum perdata.
Pengertian perbuatan melawan hukum di
dalam KUHPerdata secara yuridis tidak dijelaskan secara gamlang. Namun demikian
dalam KUHPerdata terdapat pasal-pasal yang secara limitatif mengatur
akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam
perkembangan ilmu dan teori mengenai hukum, pengertian dan pemahaman tentang
perbuatan melawan hukum lebih banyak dikemukakan oleh para ahli. Dari sekian
banyak ahli yang merumuskan pengertian dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang
satu sama lainnya akan berbeda, sehingga untuk memahaminya secara materil kita
membutuhkan unsur-unsur untuk menggolongkan suatu perbuatan tertentu masuk
kedalam PMH atau tidak. Sehingga dengan adanya unsur-unsur tersebut diharapkan
terciptanya satu pemahaman mengenai pengertian dari perbuatan melawan hukum
tersebut dan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum.
Didalam makalah ini penulis akan mencoba
untuk mengemukakan beberapa pengertian dan defenisi perbuatan melawan hukum
yang dirumuskan dari berbagai literatur yang ada. Penulis juga akan
mengemukakan apa yang menjadi unsur-unsur suatu perbuatan dapat dikatakan
sebagai perbuatan melawan hukum, dan juga penulis akan mengemukakan sejarah
perbuatan melawan hukum (PMH).
B.
Pengertian
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam
konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk
Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan
yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.”
1.
Perbuatan
(daad)
Kata “perbuatan” meliputi perbuatan
positif dan perbuatan negatif. Perbuatan positif adalah perbuatan yang
benar-benar dikerjakan diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan negatif
adalah perbuatan yang benar-benar tidak dikerjakan, diatur dalam pasal 1366
KUHPerdata(1).
Rumusan perbuatan positif dalam Pasal 1365
KUHPerdata dan perbuatan negatif dalam pasal 1366 KUHPerdata hanya digunakan
sebelum ada putusan Hoge Raad Nederlands 31
januari 1919 karena pada waktu itu pengertian “melawan hukum” hanya bagi
perbuatan positif, dalam arti sempit telah keluar Putusan Hoge
Raad 31 januari 1919, pengertian “melawan hukum” diperluas, mencakup juga
perbuatan negatif.
2.
Melawan
hukum (onrechtmatig)
Dalam putusan Hoge Raad Nederlands sebelum tahun 1919, pengertian melawan hukum masih
menganut paham yang sempit, yang menyatakan pengertian dari perbuatan melawan
hukum adalah :
“perbuatan
melawan hukum adalah suatu perbuatan yang , melanggar hak orang lain atau jika
orang berbuat bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.”
Melalui
tafsiran sempit ini banyak masyarakat yang dirugikan,tetapi tidak dapat
menuntut apa-apa.
Beberapa
defenisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah
sebagai berikut:
- tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban
sendiri selain dari kewajiban kotraktual atau kewajiban quasi
contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.
- Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang
mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada
suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada
umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta
suatu ganti rugi.
- Tidak memenuihi suatu kewajiban yang dibebankan
oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya
dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti
rugi.
- Suatu kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti
kerugian dapat dituntuk yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak,
atau wanprestasi atas kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap
kewajiban equitylainnya.
- Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh
wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu
perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum
yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.
- Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang
secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan
oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang
dirugikan.
C. Unsur-Unsur
Perbuatan Melawan Hukum
Agar suatu
perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka harus
memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan
hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini
meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat
sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh
terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public
order and morals).
- Perbuatan tersebut melawan hukum. Manakala pelaku
tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum
dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah
melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat
dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
- Adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan
kerugian, terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat
suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak
korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum
secara luas.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan
dengan kerugian. Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari
adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal
ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat
perbuatan melawan hukum dalam hal ini haru dilihat sebagai suatu kesatuan
tentang akbat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk
hubungan sebab akibat ada2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual
dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat (causation in fact)
hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah
terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada
apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan
pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu
perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang
perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan
kerugian yang ditimbulkan.
Berdasarkan
rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, dalam buku Hukum Perdata Indonesia karangan
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. mengemukakan unsur Perbuatan Melawan Hukum
sebagai berikut :
1. Perbuatan
itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
2. Perbuatan
itu harus menimbulkan kerugian;
3. Perbuatan
itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan
4. Antara
perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.
Jika
salah satu unsur-unsur diatas tidak terpenuhi, suatu perbuatan tidak dapat
digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum.
Daftar
Pustaka