Tanggung jawab investor dalam pasal 16 yang menyatakan bahwa setiap penanaman modal (investor) bertanggung jawab untuk:
Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal disebutkan bahwa modal adalah segala asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang oleh penanaman modal yang mempunyai nilai ekonomis.
Adapun sumber dari modal adalah:
(1) Modal dalam negeri yaitu modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
(2) Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagaian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
2.Menanggung dan menyelesaikan segala mininggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
investor meninggalkan atau menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya. investor harus menyelesaikan kewajiban seperti membayar segaala utang yang timbul selama kegiatan usahanya berjalan, membayar upah/gaji tenaga kerja apabila belum dibayar dan serta memenuhi apa yang terjadi hak tenaga kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengembalikan segala fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintahan sesuai dengan peraturan perndang-undangan yang berlaku.
3.Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal-hal lain yang merugikan negara.
Setiap investor menciptakan persaingan usaha yang sehat artinya setiap investor / berlaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa harus dilakukan dengan jujur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penanaman modal harus mencegah terjadinya praktek monopoli yaitu pemusatan kegiatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang tidak merugikan kepentingan umum. Dan setiap investor dilarang melakukan hal-hal yang merugikan negara seperti: tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan sehingga mengakibatkan negara.
4.Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, setiap investor harus memperhatikan keadaan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha tersebut. Seperti dalam hal pembuangan limbah/sisa-sisa barang yang diproduksi. Apakah limbah tersebut mencemari lingkungan terutama kehidupan ikan dan biota di sungai, dan mengenai cerobong asap dari perusahaan tersebut, disini perusahaan harus berusaha mencegah terjadinya polusi udara supaya tidak menimbulkan berbagai kerugian bagi perusahaan, karena asap dari perusahaan sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia dan mahluk hidup lain yang hidup disekitarnya.
5.Menciptakan Keselamatan, kesehatan kenyamatan, dan kesejahteraan pekerja
Dalam hal menjalankan kegiatan usahanya, investor memerlukan tenaga kerja baik tenaga kerja terlatih dan terdidik. Para tenaga kerja ini bekerja dengan diberikan upah/gaji dari perusahaan yang memperkerjakan mereka,[13] dan perusahaan juga harus menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja pihak perusahaan penanaman modal. Menurut undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang No.21 tahun 2003 tentang pengesahan ILO Convention No.81. tentang pengesahan ketenagakerjaan dalam indistri dan perdagangan memberikan keringanan-keringanan bagi tenaga berupa:
1. Hari libur nasional
2. Cuti hamil bagi wanita
3. Syarat-syarat kerja bagi wanita dan anak dibawah umur
4. Syarat-syarat keselamatan kerja
5. Asuransi tenaga kerja
6. Biaya kesehatan
7. Tunjangan pensiun.
6.Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melakukan kegiatan usahanya, investor harus memperhatikan segala peraturan-peraturan yang terkait dengan penanaman modal; setiap investor harus mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang diizinkan san yang dilarang dalam peraturan tersebut dan mereka harus tunduk terhadap peraturan tersebut, karena apabila penanam modal dalam melakukan kegiatan usahanya melanggar atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka mareka akan memperoleh sanksi yang tegas sesuai yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanaman modal terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang sehat memberikan penghormatan terhadap tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan pengaturan tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggungjawab lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan.
Penanam modal tidak memenui kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang tertulis dalam pasal 15 dan 16 UUPM, maka penanam modal mendapatkan sanks seperti yang tertulis dalam pasal 34 UUPM yaitu dikenai sanksi administrative berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal