A. Latar belakang
Dalam kehidupannya, manusia memiliki hak dan kewajiban yang saling berhubungan dan bahkan saling berbenturan. Adanya perbedaan keinginan dan kebutuhan menciptakan perbedaan pula dalam hal hak dan kewajiban. Akibatnya terjadilah benturan-benturan kepentingan yang dapat menguntungkan maupun yang dapa merugikan. Dalam hal ini setiap manusia, sebagai makhluk sosial yang berakal budi, tentunya harus saling menghargai hak dan kewajiban setiap individu. Dan untuk mempertegas dan memperjelas hal itu, terciptalah berbagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang disepakati untuk ditaati bersama demi kelancaran dan kenyamanan kehidupan umat manusia. Namun hal ini tidaklah semudah yang dibayangkan, karena dalam praktek kehidupan sehari-hari, ada ketidakmampuan dan atau kesengajaan untuk melanggar aturan yang telah disepakati tersebut. Maka terciptalah kekacauan, keadaan yang tidak menyenangkan, keadaan yang mengakibatkan ketimpangan pemenuhan hak dan kewajiban dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti ini terjadilah desakan kekuatan aturan yang ada yang berupa sanksi-sanksi atas mereka yang tidak mampu memenuhi dan atau sengaja melanggar aturan-peraturan yang ada. Artinya, disinilah berperan hukum dan perangkat-perangkat yang ada.
Didalam mengkaji hukum, kita akan mememukan istilah perbuatan melawan hukum yaitu, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak lain sehingga adanya gugatan dari pihak-pihak tersebut. Perbuatan melawan hukum memiliki dua perspektif, yang pertama adalah perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum pidana, dan yang kedua perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata. Dalam makalah ini, penulis akan menitik beratkan pengkajian terhadap perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata.
Pengertian perbuatan melawan hukum di dalam KUHPerdata secara yuridis tidak dijelaskan secara gamlang. Namun demikian dalam KUHPerdata terdapat pasal-pasal yang secara limitatif mengatur akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam perkembangan ilmu dan teori mengenai hukum, pengertian dan pemahaman tentang perbuatan melawan hukum lebih banyak dikemukakan oleh para ahli. Dari sekian banyak ahli yang merumuskan pengertian dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang satu sama lainnya akan berbeda, sehingga untuk memahaminya secara materil kita membutuhkan unsur-unsur untuk menggolongkan suatu perbuatan tertentu masuk kedalam PMH atau tidak. Sehingga dengan adanya unsur-unsur tersebut diharapkan terciptanya satu pemahaman mengenai pengertian dari perbuatan melawan hukum tersebut dan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum.
Didalam makalah ini penulis akan mencoba untuk mengemukakan beberapa pengertian dan defenisi perbuatan melawan hukum yang dirumuskan dari berbagai literatur yang ada. Penulis juga akan mengemukakan apa yang menjadi unsur-unsur suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dan juga penulis akan mengemukakan sejarah perbuatan melawan hukum (PMH).
B. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
1. Perbuatan (daad)
Kata “perbuatan” meliputi perbuatan positif dan perbuatan negatif. Perbuatan positif adalah perbuatan yang benar-benar dikerjakan diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan negatif adalah perbuatan yang benar-benar tidak dikerjakan, diatur dalam pasal 1366 KUHPerdata(1).
Rumusan perbuatan positif dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan perbuatan negatif dalam pasal 1366 KUHPerdata hanya digunakan sebelum ada putusan Hoge Raad Nederlands 31 januari 1919 karena pada waktu itu pengertian “melawan hukum” hanya bagi perbuatan positif, dalam arti sempit telah keluar Putusan Hoge Raad 31 januari 1919, pengertian “melawan hukum” diperluas, mencakup juga perbuatan negatif.
2. Melawan hukum (onrechtmatig)
Dalam putusan Hoge Raad Nederlands sebelum tahun 1919, pengertian melawan hukum masih menganut paham yang sempit, yang menyatakan pengertian dari perbuatan melawan hukum adalah :
“perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang , melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.”
Melalui tafsiran sempit ini banyak masyarakat yang dirugikan,tetapi tidak dapat menuntut apa-apa.
Beberapa defenisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
- tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kotraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.
- Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
- Tidak memenuihi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
- Suatu kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntuk yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi atas kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equitylainnya.
- Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.
- Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
C. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals).
- Perbuatan tersebut melawan hukum. Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
- Adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini haru dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akbat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.
Berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, dalam buku Hukum Perdata Indonesia karangan Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. mengemukakan unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :
- Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
- Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
- Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan
- Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.
Jika salah satu unsur-unsur diatas tidak terpenuhi, suatu perbuatan tidak dapat digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum.
________________________
1). Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung. 2010. h. 259
2). Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung. 2010. h. 259