-->

Contoh Surat Gugatan

advertise here

http://www.kataeb.org

SURAT GUGATAN

Pekanbaru, 12 Desember 2016
Kepada Yth.
Bapak ketua pengadilan Negeri Pekanbaru
di Kota Pekabaru
jalan

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini T. Indira Larasati, S.H,------------------------------------- advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara INDIRA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek : 07/3545/PPP/Perp/XII/2009 berkantor di Jalan Sudirman No. 86 Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2016, bertindak untuk dan atas nama Zikri Afdal, pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di Jalan Garuda Sakti Gg. Nusa Indah No. 45B Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :---------------------------------------
Ozy Ahmad Wilia, umur 32 tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama islam, tempat tinggal di jalan Kartama Gg. Santyana No. 74 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, selanjutnya akan disebut Tergugat.------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :-------------------------------------
1.       Bahwa    Penggugat memiliki sebidang tanah yang letak  di Jalan Garuda Sakti Km 3 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan luas 3000 m2 ( tiga ribu meter persegi),-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.       Bahwa tanah yang dimaksud penggugat diperoleh dari almarhum Bapaknya Hermawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2013 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama penggugat, --------------------------------------------------------------------------------
3.       Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Desember, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2006,------------------------------------------------------------
4.       Bahwa  Penggugat sudah berkali-kali meminta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian Sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,-------------------------------------------------------------------------------
5.       Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara akan dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.-----------------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------
Primair :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------
2.      Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
3.      Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai waLabel
risan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;-----------------------------------------------------
4.      Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;---------------------------------------------
5.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.---------------------------------------------------------------------------------------------------
6.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.--------

Atau:
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pekanbaru, 12 Desember 2016
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.




T. Indira Larasati, S.H, 


Click to comment