Pekanbaru, 12
Desember 2016
Kepada Yth.
Bapak ketua pengadilan Negeri Pekanbaru
di Kota Pekabaru
Dengan hormat,
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini T. Indira Larasati, S.H,------------------------------------- advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara
INDIRA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW
No. Reg. Izin Praktek : 07/3545/PPP/Perp/XII/2009 berkantor di Jalan Sudirman
No. 86 Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2016,
bertindak untuk dan atas nama Zikri Afdal, pekerjaan wiraswasta bertempat
tinggal di Jalan Garuda Sakti Gg. Nusa Indah No. 45B Kelurahan Simpang Baru
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman
hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak mengajukan
surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :---------------------------------------
Ozy
Ahmad Wilia, umur 32 tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama islam, tempat
tinggal di jalan Kartama Gg. Santyana No. 74 Kelurahan Maharatu Kecamatan
Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, selanjutnya akan disebut Tergugat.------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :-------------------------------------
1.
Bahwa
Penggugat memiliki sebidang tanah yang letak di Jalan Garuda Sakti Km 3
Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan luas 3000 m2 (
tiga ribu meter persegi),-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Bahwa tanah
yang dimaksud penggugat diperoleh dari almarhum Bapaknya
Hermawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2013 sebagai warisan keluarga dan
sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama penggugat, --------------------------------------------------------------------------------
3.
Bahwa Pada
Tahun 2016 Bulan Desember, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah
tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat
adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2006,------------------------------------------------------------
4.
Bahwa
Penggugat sudah berkali-kali meminta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan
tanah dan mengecek keaslian Sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan
Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,-------------------------------------------------------------------------------
5.
Bahwa karena
tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah
terperkara akan dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan
putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan
Negeri Pekanbaru berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag)
atas tanah terperkara.-----------------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil yang sudah
dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat
mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar
berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk
keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya
berbunyi sebagai berikut :--------------------------------
Primair :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------
2. Menyatakan/menetapkan secara hukum
penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
risan Almarhum Bapak Teddy Gunawan
kepada Penggugat;-----------------------------------------------------
4. Menyatakan/menetapkan sah dan
berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah
terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;---------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan
tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.---------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum tergugat untuk membayar
biaya perkara yang sudah dikeluarkan.--------
Atau:
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.
T. Indira Larasati, S.H,