-->

Hukum Islam di Indonesia

advertise here



PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Dalam membicarakan hukum islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditunjukan kepada kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia. Yang dimaksud dengan sistem hukum indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di indonesia.  Hukum islam merupakan salah satu sistem hukum yang dianut dalam sistem hukum indonesia. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan bagaimana hukum islam di Indonesia ?

1.2    Tujuan  

Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pembimbing dan mengenal serta mengenal bagaimana keberlakuan hukum islam diIndonesia

1.3    Rumusan Masalah
a.       Bagaimana sistem hukum  Indonesia ?
b.      Bagaimana sejarah masuknya hukum islam di indonesia
c.       Kedudukan hukum islam di indonesia
d.      Hubungan antara hukum adat dan hukum islam



PEMBAHASAN


    A.    sistem hukum Indonesia

Secara umum, sistem hukum di dunia ada 5 macam, yaitu :
1.      Anglo Saxon
2.      Eropa Continental (Barat)
3.      Hukum Adat
4.      Hukum Islam
5.      Komunis
Setiap negara berhak untuk menentukan sistem hukumnya sendiri. Di indonesia sendiri menganut 3 sistem hukum, yakni eropa continental (barat), hukum islam dan hukum adat. Hukum islam adalah seperangkat hukum yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia baik yang berhubungan dengan Allah swt, maupun dengan sesama mahluk hidup. Eropa continental (hukum barat) adalah sistem hukum dimana setiap keputusan atau perbuatan negara harus sesuai dengan UU tertulis yang berlaku di negara tersebut.  Hukum adat adalah suatu sistem hukum yang tertulis, berasal dari kebiasaan masyarakat dan tumbuh berkembang di dalam masyarakat.

Sistem hukum di Indonesia bersifat pluralistik karna merupakan pergabungan dari 3 sistem hukum sehingga bisa dikatakan bahwa sistem hukum di Indonesia “unik”.  Hal ini dipengaruhi oleh :
a.       Pengaruh dari kebijakan belanda pada masa kolonial yang membagi penduduk indonesia menjadi 3 golongan yang menganut hukum yang berbeda.
b.      Penduduk indonesia yang heterogen.

  
   B.     Sejarah hukum islam di Indonesia

Hukum islam dikenal di Indonesia setelah agama islam tersebar di Indonesia. Untuk kedatangan islam masih belum ada kata sepakat karna setiap ahli sejarah indonesia  memiliki pendapat yang berbeda.  Walaupun pendapat mereka berbeda, namun dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum islam berlaku setelah islam diikuti dan dilaksanakan oleh pemeluk agama islam di nusantara. Hal itu dapat dilihat dari  hasil studi pujangga pada masa itu mengenai hukum islam dan perananya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di dalam masyarakat. Hasil studi dan karya ahli hukum islam indonesia, kemudian dapat disebut sbagai contoh, misalnya miratul tullab oleh abdurrauf singkel, siratal mustaqim oleh narrudina ar raniri, sabilal muhtadin oleh syaikh arsyad banjardan lain lain.

Di samping itu, terdapat juga didalam studi mengenai hukum islam yang ditulis oleh bukan orang indonesia seperti misalnya muharrar oleh ar-rafi’i, tuhfah oleh ibnu hajar, nihayah oleh ar-ramli dan kitab-kitab hukum mahzab syafi’i lainnya. Setelah belanda menjajah nusantara, perkembangan hukum islam “dikendalikan”  dan perkembangannya terhambat.

   C.     Kedudukan hukum islam di Indonesia

1.    Secara Filosofis
Dalam tinjauan filosofis, hukum Islam telah berada di Indonesia jauh sebelum kaum imperialis datang. Hukum Islam telah diterapkan di berbagai bidang diantaranya, hukum waris, hukum pernikahan, hukum dagang dan hukum kerajaan. Dalam perkembangannya hukum Islam yang ada di berbagai kerajaan di nusantara telah banyak menerapkan syari’at-syari’at Islam atau hukum-hukum Islam bagi rakyatnya. Sistem hukum yang telah berkembang di Indonesia telah dipengaruhi oleh tiga sistem hukum yang telah berkembang secara majemuk di Indonesia. hukum adat, hukum islam, dan hukum kolonial atau hukum barat telah berkembang secara berdampingan dalam tata hukum nasional Indonesia.

Kedudukan hukum islam dalam sistem tata hukum nasional bersifat majemuk, ini dapat diisyaratkan dalam proses islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan, sangat dipengaruhi juga oleh hukum Islam. Dalam tinjauan filosofis ini, hukum islam menjadi sebuah hukum yang telah ada sejak abad ke VII M, jauh sebelum belanda masuk. Dalam perkembangannya, islam yang terus mengalami peradaban yang pesat telah memiliki beberapa aturan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Secara tidak langsung, melakukan perdagangan dan perkawinan terhadap masyarakat pribumi juga menjadi salah satu faktor filosofis pembentukan hukum Islam. Secara tradisional, masyarakat mulai mengenal hukum-hukum islam melalui ilmu kalam, ilmu fiqih dan ilmu tasawwuf. Dari media pembelajaran yang dilakukan, tentu kedudukan dan posisi hukum Islam daam masyarakat juga mampu terjaga dan berkembang dengan baik.

Hukum islam juga telah digunakan oleh para pemuluk Islam pada masa kerajaan-kerajaan Islam terdahulu. Hukum Islam pada masa penjajahan belanda dan inggris juga mengalami pasang surut. Dalam perkembangannya, jepang melalui salah satu putusannya mengatakan bahwa hukum yang telah ada di Indonesia secara langsung berlaku dan mengikat kepada semua orang. Konsep ini juga sama ketika hukum Islam dimasa belanda juga memiliki pengaruh sebagai penetration pasifique, tolerante et constructive atau penetrasi secara damai, dan sebagai toleran dan membangun. Dalam statuta Batavia menjelaskan bahwa mengenai permsalahan kewarisan bagi orang indonesia yang beragama islam harus menggunakan hukum islam yakni hukum yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari.

2.    Secara Ideologis,
Kedudukan hukum Islam dalam tat hukum Indonesia secara ideologis dapat diartikan sebagai suatu ide daras pembentuk suatu negara. Konsep tatanan negara agama sempat tercetus dalam sidang BPUPKI untuk memnentukan dasar negara Indonesia merdeka. Para pemimpin Islam yang menjadi anggota dalam BPUPKI tersebut berusaha mendudukkan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia kelak. Tetapi setelah bertukar pendapat diantara para ahli dan para tokoh nasional kemudian merumuskan undang-undang dasar republik indonesia atau UUD yang dituangkan kedalam Piagam Djakarta (22-6-1945). Didalam piagam tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa ideologi pancasila memuat hukum Islam yang tercermin dalam sila ke-1 “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya”.

Dalam perumusan dasar negara yang dilakukan pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945 menyatakan bahwa adanya perubahan atas salah satu sila tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedudukan hukum Islam sebagai ideologi tersirat pada hal tersebut, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berketuhanan yang maha esa.
3.    Secara Yuridis,

Ditinjau dalam segi yuridis, kedudukan Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia telah tercermin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Sebagai bagian yang utuh dari NKRI, UUD NRI 1945 menjadi salah satu sumber hukum nasional tertinggi. Pasal 29 (1) menurut Prof. Harizin dari UI menyatakan bahwa (1) dalam Negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi para pemeluknya, kaidah-kaidah Hindu bagi para pemeluknya, dll (2) Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya, syariat nasrani bagi para pemeluknya, dll (3) syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya karena itu semua dapat dijalankan sendiri oleh para pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi kepada Allah bagi setiap orang itu, yang menjalankannya sendiri menurut agama dan keyakinan masing-masing.

Dengan merujuk pada dekrit presiden 5 juli 1959, menurut notonegoro bahwasannya kata-kata Ketuhanna Yang Maha Esa mempunyai makna “(ber)kesesuaian dengan hakikat Tuhan Yang Maha Esa dengan kewajiba menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengakuan dokumen Piagam Jakarta sebagai dokumen historis yang mempunyai pengaruh pada UUD 1945 terutama pasal 29 (1) UUD NRI 1945 menjadi dasar hukum bagi kehidupan keagamaan.

Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia menyeruak pada konferensi kehakiman pada 1950. Kedudukan hukum agama bagi rakyat Islam dirasakan sebagai bagian dari imannya. Jika hukum agama itu berhasil melepaskan persandarannya pada hukum adat, maka hukum agama tersebut akan mencari persandaran pada undang-undang. Merujuk pada ketetapan MPRS 1960/II yang mengatakan bahwa dalam menyempurnakan undangundang perkawinan, dan waris supaya memperhatikan aspek atau faktor agama dan lain-lain. Seperti yang kita ketahui sekarang, aktualisasi hukum islam bagi UU di Indonesia cukup banyak mulai dari perkawnan, waris, jual beli, perbangkan syariah, dan lain-lain.

   D.    Hubungan hukum islam dengan hukum adat.
            Penerimaan hukum Islam sepenuhnya dikenal dengan teori “Receptio In Complexio”. Pencetusnya Winter, Salomon Geyzer dan Cornelius Van Den Berg.  Menurut teori tersebut memperlakukan penuh hukum Islam bagi orang Islam dengan dasar bahwa mereka telah memeluk agama Islam. Pada masyarakat ini berhasil dibuat suatu kumpulan peraturan hukum perkawinan yang berisi tentang hukum waris perkawinan. Dengan demikian dapat disiimpulkan bahwa penerimaan hukum adat ke dalam hukum Islam adalah bersifat universal, selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan nash, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum Islam adalah hukum yang universal sehingga hukum Islam itu berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada dan harus ditaati selama ia meyakini dan memeluk agama Islam itu sendiri.

            Hukum nasional ialah hukum yang berlaku bagi suatu bangsa tertentu disuatu Negara tertentu. Hukum nasional Indonesia yaitu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat, maupun hukum dari barat (kolonial Belanda), sehingga dalam penerapannya dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, hukum nasional tidak terlepas dari hukum adat maupun hukum Islam itu sendiri, karena saling berkaitan satu dengan yang lain. Oleh karena itu penerimaan hukum adat ke dalam hukum Islam dengan tidak mengurangi keaslian hukum adat itu sendiri selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.


PENUTUP

     Kesimpulan
Hukum islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masing.  Indonesia secara tidak langsung menggunakan hukum adat karna mayoritas penduduk indonesia beragama islam.

Download file format Word 

Click to comment