PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam
membicarakan hukum islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditunjukan kepada
kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia. Yang dimaksud dengan sistem
hukum indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di indonesia. Hukum islam merupakan salah satu sistem hukum
yang dianut dalam sistem hukum indonesia. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan
bagaimana hukum islam di Indonesia ?
1.2
Tujuan
Adapun
tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pembimbing dan
mengenal serta mengenal bagaimana keberlakuan hukum islam diIndonesia
1.3
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
sistem hukum Indonesia ?
b.
Bagaimana
sejarah masuknya hukum islam di indonesia
c.
Kedudukan hukum
islam di indonesia
d.
Hubungan antara
hukum adat dan hukum islam
PEMBAHASAN
A.
sistem hukum
Indonesia
Secara
umum, sistem hukum di dunia ada 5 macam, yaitu :
1.
Anglo Saxon
2.
Eropa
Continental (Barat)
3.
Hukum Adat
4.
Hukum Islam
5.
Komunis
Setiap negara berhak untuk menentukan sistem hukumnya sendiri. Di
indonesia sendiri menganut 3 sistem hukum, yakni eropa continental (barat),
hukum islam dan hukum adat. Hukum islam adalah seperangkat hukum yang mengatur
seluruh sendi kehidupan manusia baik yang berhubungan dengan Allah swt, maupun
dengan sesama mahluk hidup. Eropa continental (hukum barat) adalah sistem hukum
dimana setiap keputusan atau perbuatan negara harus sesuai dengan UU tertulis
yang berlaku di negara tersebut. Hukum
adat adalah suatu sistem hukum yang tertulis, berasal dari kebiasaan masyarakat
dan tumbuh berkembang di dalam masyarakat.
Sistem hukum di Indonesia bersifat pluralistik karna merupakan
pergabungan dari 3 sistem hukum sehingga bisa dikatakan bahwa sistem hukum di
Indonesia “unik”. Hal ini dipengaruhi
oleh :
a.
Pengaruh dari
kebijakan belanda pada masa kolonial yang membagi penduduk indonesia menjadi 3
golongan yang menganut hukum yang berbeda.
b.
Penduduk
indonesia yang heterogen.
B.
Sejarah hukum
islam di Indonesia
Hukum islam dikenal di Indonesia setelah agama islam tersebar di
Indonesia. Untuk kedatangan islam masih belum ada kata sepakat karna setiap
ahli sejarah indonesia memiliki pendapat
yang berbeda. Walaupun pendapat mereka
berbeda, namun dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum islam berlaku setelah
islam diikuti dan dilaksanakan oleh pemeluk agama islam di nusantara. Hal itu
dapat dilihat dari hasil studi pujangga
pada masa itu mengenai hukum islam dan perananya dalam menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di dalam masyarakat. Hasil studi dan karya ahli
hukum islam indonesia, kemudian dapat disebut sbagai contoh, misalnya miratul
tullab oleh abdurrauf singkel, siratal mustaqim oleh narrudina ar raniri,
sabilal muhtadin oleh syaikh arsyad banjardan lain lain.
Di samping itu, terdapat juga didalam studi mengenai hukum islam
yang ditulis oleh bukan orang indonesia seperti misalnya muharrar oleh
ar-rafi’i, tuhfah oleh ibnu hajar, nihayah oleh ar-ramli dan kitab-kitab hukum
mahzab syafi’i lainnya. Setelah belanda menjajah nusantara, perkembangan hukum
islam “dikendalikan” dan perkembangannya
terhambat.
C.
Kedudukan hukum
islam di Indonesia
1.
Secara Filosofis
Dalam tinjauan filosofis, hukum Islam telah berada di
Indonesia jauh sebelum kaum imperialis datang. Hukum Islam telah diterapkan di
berbagai bidang diantaranya, hukum waris, hukum pernikahan, hukum dagang dan
hukum kerajaan. Dalam perkembangannya hukum Islam yang ada di berbagai kerajaan
di nusantara telah banyak menerapkan syari’at-syari’at Islam atau hukum-hukum
Islam bagi rakyatnya. Sistem hukum yang telah berkembang di Indonesia telah
dipengaruhi oleh tiga sistem hukum yang telah berkembang secara majemuk di
Indonesia. hukum adat, hukum islam, dan hukum kolonial atau hukum barat telah
berkembang secara berdampingan dalam tata hukum nasional Indonesia.
Kedudukan hukum islam
dalam sistem tata hukum nasional bersifat majemuk, ini dapat diisyaratkan dalam
proses islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui
perdagangan dan perkawinan, sangat dipengaruhi juga oleh hukum Islam. Dalam
tinjauan filosofis ini, hukum islam menjadi sebuah hukum yang telah ada sejak
abad ke VII M, jauh sebelum belanda masuk. Dalam perkembangannya, islam yang
terus mengalami peradaban yang pesat telah memiliki beberapa aturan yang
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Secara tidak langsung, melakukan
perdagangan dan perkawinan terhadap masyarakat pribumi juga menjadi salah satu
faktor filosofis pembentukan hukum Islam. Secara tradisional, masyarakat mulai
mengenal hukum-hukum islam melalui ilmu kalam, ilmu fiqih dan ilmu tasawwuf.
Dari media pembelajaran yang dilakukan, tentu kedudukan dan posisi hukum Islam
daam masyarakat juga mampu terjaga dan berkembang dengan baik.
Hukum islam juga telah
digunakan oleh para pemuluk Islam pada masa kerajaan-kerajaan Islam terdahulu.
Hukum Islam pada masa penjajahan belanda dan inggris juga mengalami pasang
surut. Dalam perkembangannya, jepang melalui salah satu putusannya mengatakan
bahwa hukum yang telah ada di Indonesia secara langsung berlaku dan mengikat
kepada semua orang. Konsep ini juga sama ketika hukum Islam dimasa belanda juga
memiliki pengaruh sebagai penetration pasifique, tolerante et constructive atau
penetrasi secara damai, dan sebagai toleran dan membangun. Dalam statuta
Batavia menjelaskan bahwa mengenai permsalahan kewarisan bagi orang indonesia
yang beragama islam harus menggunakan hukum islam yakni hukum yang dipakai
dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Secara Ideologis,
Kedudukan hukum Islam
dalam tat hukum Indonesia secara ideologis dapat diartikan sebagai suatu ide
daras pembentuk suatu negara. Konsep tatanan negara agama sempat tercetus dalam
sidang BPUPKI untuk memnentukan dasar negara Indonesia merdeka. Para pemimpin
Islam yang menjadi anggota dalam BPUPKI tersebut berusaha mendudukkan Hukum
Islam dalam Negara Republik Indonesia kelak. Tetapi setelah bertukar pendapat
diantara para ahli dan para tokoh nasional kemudian merumuskan undang-undang
dasar republik indonesia atau UUD yang dituangkan kedalam Piagam Djakarta
(22-6-1945). Didalam piagam tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa ideologi
pancasila memuat hukum Islam yang tercermin dalam sila ke-1 “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya”.
Dalam perumusan dasar
negara yang dilakukan pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945 menyatakan bahwa
adanya perubahan atas salah satu sila tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Kedudukan hukum Islam sebagai ideologi tersirat pada hal tersebut, yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berketuhanan yang maha
esa.
3.
Secara Yuridis,
Ditinjau dalam segi
yuridis, kedudukan Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia telah tercermin dalam
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Sebagai bagian yang utuh dari NKRI, UUD
NRI 1945 menjadi salah satu sumber hukum nasional tertinggi. Pasal 29 (1)
menurut Prof. Harizin dari UI menyatakan bahwa (1) dalam Negara RI tidak boleh
terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi
para pemeluknya, kaidah-kaidah Hindu bagi para pemeluknya, dll (2) Negara RI
wajib menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya, syariat nasrani bagi para
pemeluknya, dll (3) syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara
untuk menjalankannya karena itu semua dapat dijalankan sendiri oleh para
pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi kepada Allah bagi
setiap orang itu, yang menjalankannya sendiri menurut agama dan keyakinan
masing-masing.
Dengan merujuk pada
dekrit presiden 5 juli 1959, menurut notonegoro bahwasannya kata-kata Ketuhanna
Yang Maha Esa mempunyai makna “(ber)kesesuaian dengan hakikat Tuhan Yang Maha
Esa dengan kewajiba menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengakuan dokumen Piagam Jakarta
sebagai dokumen historis yang mempunyai pengaruh pada UUD 1945 terutama pasal
29 (1) UUD NRI 1945 menjadi dasar hukum bagi kehidupan keagamaan.
Kedudukan hukum Islam
dalam sistem hukum Indonesia menyeruak pada konferensi kehakiman pada 1950.
Kedudukan hukum agama bagi rakyat Islam dirasakan sebagai bagian dari imannya.
Jika hukum agama itu berhasil melepaskan persandarannya pada hukum adat, maka
hukum agama tersebut akan mencari persandaran pada undang-undang. Merujuk pada
ketetapan MPRS 1960/II yang mengatakan bahwa dalam menyempurnakan undangundang
perkawinan, dan waris supaya memperhatikan aspek atau faktor agama dan lain-lain.
Seperti yang kita ketahui sekarang, aktualisasi hukum islam bagi UU di
Indonesia cukup banyak mulai dari perkawnan, waris, jual beli, perbangkan
syariah, dan lain-lain.
D. Hubungan hukum islam dengan hukum adat.
Penerimaan hukum Islam sepenuhnya dikenal dengan teori “Receptio In
Complexio”. Pencetusnya Winter, Salomon Geyzer dan Cornelius Van Den Berg. Menurut teori tersebut memperlakukan
penuh hukum Islam bagi orang Islam dengan dasar bahwa mereka telah memeluk
agama Islam. Pada masyarakat ini berhasil dibuat suatu kumpulan peraturan hukum
perkawinan yang berisi tentang hukum waris perkawinan. Dengan demikian dapat disiimpulkan bahwa penerimaan hukum adat ke dalam hukum Islam adalah bersifat
universal, selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan nash, yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum Islam adalah hukum yang universal sehingga hukum
Islam itu berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada dan harus ditaati selama
ia meyakini dan memeluk agama Islam itu sendiri.
Hukum nasional ialah hukum yang berlaku
bagi suatu bangsa tertentu disuatu Negara tertentu. Hukum nasional Indonesia
yaitu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum
Islam, hukum adat, maupun hukum dari barat (kolonial Belanda), sehingga dalam
penerapannya dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, hukum nasional tidak
terlepas dari hukum adat maupun hukum Islam itu sendiri, karena saling
berkaitan satu dengan yang lain. Oleh karena itu penerimaan hukum adat ke dalam
hukum Islam dengan tidak mengurangi keaslian hukum adat itu sendiri selama
tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masing. Indonesia secara tidak langsung menggunakan
hukum adat karna mayoritas penduduk indonesia beragama islam.
Download file format Word
Download file format Word